Bandung dikenal sebagai salah satu kota dengan kreativitas penyiaran radio terbaik di Indonesia. Namun, seiring dengan pergeseran konsumsi media ke arah platform digital, ruang udara analog Kota Kembang ikut mengalami perubahan. Beberapa gelombang yang dulunya sangat populer kini harus hening dari udara. [1, 2, 3, 4]
Lanskap radio di Bandung Raya perlahan kehilangan beberapa frekuensi analognya. Tiga jalur frekuensi—87.7 FM, 94.0 FM, dan 88.1 FM—yang dulunya menjadi medium hiburan, informasi, dan edukasi bagi warga Bandung, kini menyisakan white space atau desis hening di radio Anda. [1, 4, 5]
Berikut adalah kilas balik perjalanan sejarah ketiganya di udara Bandung:
1. 87.7 FM: Rumah bagi Komunitas "Hardrockers" Bandung
Untuk generasi muda Bandung era 2000-an, frekuensi 87.7 FM adalah salah satu poros utama tren, musik urban, dan gaya hidup. Selama lebih dari dua dekade, frekuensi ini dikuasai oleh Hard Rock FM Bandung di bawah bendera MRA Media. [1, 6]
Riwayat: Pertama kali mengudara di awal tahun 2000-an, Hard Rock FM Bandung konsisten menyajikan program talkshow interaktif berenergi tinggi, program pagi yang jenaka, dan chart musik internasional terdepan. Tempat ini juga menjadi kawah candradimuka bagi talenta kreatif dan penyiar lokal ternama di Bandung. [1, 6]
Perubahan Akhir: Pada Desember 2024, masa lisensi nama global "Hard Rock" resmi berakhir, membuat stasiun ini bertransformasi menjadi The Rockin' Life (TRL) Bandung. [6]
Status Kosong: Bertahan kurang dari dua tahun pasca-rebranding, TRL FM Bandung akhirnya memutuskan pamit total dan berhenti mengudara secara permanen pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Sejak malam perpisahan tersebut, jalur 87.7 FM di Bandung dibiarkan kosong tanpa siaran analog. [1, 3, 6, 7]
2. 94.0 FM: Eks Radio Sonata (Suara Informasi Pemkot Bandung)
Berbeda dengan Hard Rock FM yang murni komersial, frekuensi 94.0 FM memiliki nilai sejarah yang sangat lekat dengan birokrasi dan pelayanan publik warga lokal melalui Radio Sonata. [8]
Riwayat: Akar sejarah Radio Sonata sangat panjang, dimulai sejak 15 Agustus 1972 melalui SK Walikotamadya Bandung. Awalnya dikelola oleh sekumpulan anak muda pencinta radio di Jalan RE Martadinata No. 47 (yang menjadi asal-usul nama "Sonata 47"), radio ini kemudian bertransformasi menjadi stasiun radio resmi milik Pemerintah Kota Bandung. [8]
Migrasi ke FM: Setelah puluhan tahun mengudara di jalur AM, Radio Sonata bermigrasi ke frekuensi modulasi (FM). Stasiun ini sempat menempati frekuensi 107.8 FM sebelum akhirnya menetap di 94.0 FM di bawah pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Tugas utamanya adalah menjadi jembatan informasi program pemerintah dan wadah aspirasi warga lokal. [5, 8]
Status Kosong: Karena kendala operasional, efisiensi anggaran, dan restrukturisasi platform penyiaran publik daerah, siaran analog Radio Sonata di jalur 94.0 FM dinonaktifkan (off-air). Pemkot Bandung kini lebih banyak memaksimalkan diseminasi informasi melalui media sosial resmi dan kanal digital interaktif. [5]
3. 88.1 FM: Jejak SE Radio (Suara Emas) yang Redup
Jalur 88.1 FM merupakan salah satu slot alokasi frekuensi tua di Bandung yang dalam sejarah penyiaran terdaftar di bawah naungan PT Radio Suara Emas. [5]
Riwayat: Stasiun radio yang memegang lisensi ini awalnya dirancang untuk merangkul segmen pendengar keluarga dan dewasa muda. Namun, persaingan industri radio yang sangat ketat di Bandung membuat frekuensi 88.1 FM kerap kali mengalami pasang surut operasional, perubahan manajemen, hingga masa-masa vakum yang panjang.
Status Kosong: Perubahan regulasi penataan frekuensi penyiaran oleh pemerintah serta tantangan monetisasi iklan konvensional memaksa stasiun ini menghentikan pemancar analognya. Saat ini, frekuensi 88.1 FM di wilayah Bandung terpantau bersih dan tidak diisi oleh siaran reguler apa pun. [2, 5]
Menanti Penghuni Baru di Udara Bandung
Secara hukum penyiaran di Indonesia, frekuensi radio analog yang kosong tidak bisa langsung "dicaplok" begitu saja oleh pihak lain. Jalur-jalur ini berstatus white space yang hak alokasinya kembali ke tangan negara melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). [3]
Frekuensi tersebut akan tetap kosong sampai pemerintah kembali membuka peluang izin siar baru atau mengalihkannya untuk kepentingan komunikasi publik, teknologi penyiaran digital, atau kebencanaan di masa depan. Bagi para pencinta radio analog di Bandung, desis kosong di tiga frekuensi ini menjadi monumen pengingat akan masa kejayaan era penyiaran audio konvensional. [1, 4]
Apakah Anda ingin saya membuat infografis rangkuman perbandingan ketiga radio ini, atau Anda ingin tahu lebih banyak tentang regulasi Kemkomdigi dalam mengalokasikan frekuensi radio yang kosong?




